Cara Registrasi Kartu Prabayar semua Provider Seluler

Provider Seluler - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan aturan baru mengenai registrasi pelanggan kartu prabayar. Aturan ini sifatnya wajib, jadi jika kartu prabayar anda tidak didaftarkan, besiap-siaplah akan diblokir oleh Kominfo.

Dengan adanya aturan baru tersebut pengguna diminta untuk melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Gambar Registrasi Kartu Prabayar

Adapun cara registrasi dari masing-masing operator selular di Tanah Air memiliki beberapa perbedaan. Selain itu perbedaan juga terdapat pada informasi yang diberikan oleh pelanggan baru dan pelanggan lama. Seperti apa caranya? Berikut ini adalah rincian cara registrasi kartu prabayar :

Cara Registrasi kartu Telkomsel
Gambar Telkomsel
Pelanggan Baru

- Ketik SMS REG (Spasi) NIK#No.KK#
- Kirim ke nomor 4444

Pelanggan Lama

- Ketik ULANG (Spasi) NIK#No.KK#
- Kirim ke 4444

Melalui Web

https://mobi.telkomsel.com/ulang

Cara Registrasi Kartu XL Axiata
Gambar XL Axiata
Pelanggan Baru

- Ketik Daftar#NIK#No.KK
- Kirim ke nomor 4444.

Pelanggan Lama

- Ketik ULANG#NIK#No.KK
- Kirim ke 4444

Melalui Web

https://registrasi.xl.co.id/ulang

Cara Registrasi kartu Indosat, Smartfren, dan Three 3
 Gambar Indosat
 Gambar Smartfren
Gambar Three 3
Pelanggan Baru

- Ketik NIK#No.KK#
- Kirim ke 4444.

Pelanggan Lama

- Ketik ULANG#NIK#No.KK#
- Kirim ke 4444

Melalui Web

Indosat : http://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi

Smartfren : https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

Three 3 : https://registrasi.tri.co.id/

Dikutip dari Techno Okezone pada tanggal 31 Oktober 2017, menurut Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Rony Mamur Bishry, pelanggan prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan tiga kali registrasi di satu operator yang sama.

Jika lebih dari tiga kali, mereka harus membuat formulir pengajuan ke gerai operator tersebut. Selain itu jika gagal melakukan registrasi sebanyak lima kali, pelanggan harus membuat surat penyataan dengan mengatakan bahwa semua data diri yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Maksimum tiga kali registrasi dari satu operator, kalau lebih kita harus ke gerai. Kemudian kalau lima kali kita gagal, bisa buat surat pernyataan bahwa data ini semuanya benar. Tapi tetap harus mencocokkan data dengan Dukcapil, kita bisa tanya ke Dukcapil apanya yang salah," kata Rony di Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan masa tenggang jika pengguna belum melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018. Masa tenggang tersebut dibagi menjadi tiga periode dengan pola waktu 30-15-15.

Jika satu bulan (30 hari) setelah batas waktu belum melakukan registrasi, maka nomor yang digunakan tidak akan bisa melakukan panggilan dan SMS ke nomor lain. Kemudian pelanggan diberikan tenggang waktu 15 hari (dua pekan). Apabila masih belum juga melakukan registrasi, maka pelanggan tak bisa menerima SMS dan telepon.

Setelah tenggang waktu kedua, dan masa tenggang ketiga (15 hari), maka operator akan menutup akses data atau internet bahkan melakukan pemblokiran secara total.

Itulah tulisan mengenai Cara Registrasi Kartu Prabayar yang kami himpun dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.